Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Wajib Pajak (WP) Badan yang taat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. SPT Tahunan Badan merupakan formulir pajak yang harus diisi setiap tahun oleh badan (perusahaan, organisasi) yang telah memiliki NPWP.
SPT digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan informasi tentang penghasilan yang diperoleh serta perhitungan pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT dilakukan secara manual, Wajib Pajak datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di tahun 2023, pelaporan SPT jauh lebih mudah berkat kehadiran sistem e-Filing. Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan Badan karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Berikut merupakan persyaratan umum yang perlu disiapkan untuk melapor SPT Badan online:
Cara memperoleh EFIN, Anda harus mengunjungi KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar, kemudian ajukan permohonan aktivasi EFIN pajak. Jika sudah memiliki EFIN, selanjutnya Anda bisa lapor SPT secara online.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing di halaman DJP Online.
Demikianlah cara lapor SPT Tahunan Badan melalui DJP Online. Apabila Anda seorang pengusaha dan perusahaan Anda ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), 88Office siap membantu Anda dalam mengurus semua dokumen yang diperlukan.
Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.