Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2023

Home > Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2023

 

Wajib Pajak (WP) Badan yang taat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. SPT Tahunan Badan merupakan formulir pajak yang harus diisi setiap tahun oleh badan (perusahaan, organisasi) yang telah memiliki NPWP.

 

SPT digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan informasi tentang penghasilan yang diperoleh serta perhitungan pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

 

Tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT dilakukan secara manual, Wajib Pajak datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di tahun 2023, pelaporan SPT jauh lebih mudah berkat kehadiran sistem e-Filing.  Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan Badan karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

 

Berikut merupakan persyaratan umum yang perlu disiapkan untuk melapor SPT Badan online:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan
  7. Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.

 

Cara memperoleh EFIN, Anda harus mengunjungi KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar, kemudian ajukan permohonan aktivasi EFIN pajak.  Jika sudah memiliki EFIN, selanjutnya Anda bisa lapor SPT secara online.

 

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing  di halaman DJP Online.

  1. Buka halaman DJP Online, lalu asuk ke akun e-Filling Anda.
  2. Pilih e-Filing → lalu pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
  3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan benar tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
  4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
  6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”.

 

Demikianlah cara lapor SPT Tahunan Badan melalui DJP Online. Apabila Anda seorang pengusaha dan perusahaan Anda ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), 88Office siap membantu Anda dalam mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan PKP, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News