Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk juga di antaranya pelaku usaha yang pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan lainnya.
Menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, disebutkan bahwa kontribusi wajib pajak adalah membayar pajak kepada negara yang terutang maupun oleh badan atau orang pribadi wajib pajak yang menurut undang-undang bersifat dipaksakan, untuk hal keperluan negara yang sebesar-besarnya dalam memberikan kemakmuran rakyat dan tidak menerima imbalan secara langsung.
Meskipun dari sisi pelaku usaha pajak menjadi beban yang akan mengurangi keuntungan bersih dari kegiatan bisnisnya, dengan taat dan tertib membayar pajak maka pelaku usaha akan merasakan beberapa manfaatnya dari membayar kewajiban tersebut. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk membayar pajak untuk menopang keberlanjutan pembangunan negara.
88Office sudah merangkum beberapa manfaat dari taat membayar pajak bagi pelaku usaha. Simak selengkapnya dibawah ini:
Pelaku usaha yang membayar pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), akan membuat klien dan pelanggan menganggap perusahaan memiliki kredibilitas yang baik. Selain itu, NPWP jadi bagian penting dalam surat kerjasama kontrak dengan klien dan pelanggan.
Membayar pajak tepat waktu akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapat pinjaman dari Bank, karena dilihat sebagai pelaku bisnis profesional.
Pajak jadi salah satu alat stabilitas ekonomi. Jika kondisi ekonomi negara terancam, disiplin membayar pajak secara tidak langsung ikut serta menstabilkan perekonomian negara.
Perusahaan yang membayar pajak tepat waktu mengindikasikan perusahaan memiliki keuangan yang bagus. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda dan bunga yang bisa memberi kerugian.
Itulah beberapa manfaat dari pentingnya membayar pajak bagi pelaku usaha. Sebagai warga negara yang baik, taat dan tertib membayar pajak merupakan sebuah keharusan. Bagi Anda yang masih kurang memahami masalah perpajakan atau legalitas, 88 Office menawarkan layanan jasa konsultasi bisnis.
Selain itu, 88 Office juga menyediakan sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.