Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Prosedur dan Syarat Pendirian PMA di Indonesia

Home > Prosedur dan Syarat Pendirian PMA di Indonesia

 

PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing. PMA mengacu pada individu, perusahaan, dan negara asing yang berinvestasi di Indonesia. Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah, seorang warga negara, sebuah badan usaha, badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia, baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang asing. Penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, penanaman modal terutama dari pihak asing mengalami peningkatan yang signifikan. Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen.

 

Sebagai investor asing yang ingin menanamkan modal di suatu negara, wajib mencari tahu informasi tentang syarat dan prosedur berinvestasi di negara tersebut. Melansir situs kontrakhukum.com, berikut adalah prosedur dan syarat pendirian PMA di Indonesia:

 

Prosedur permohonan pendirian PT PMA:

  1. Memiliki dokumen pendirian PT pada umumnya.
  2. PT PMA yang akan didirikan sudah memenuhi ketentuan modal atau investasi sesuai peraturan yang berlaku,
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
  4. Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
  5. Wajib melengkapi perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan kepada kementerian atau instansi terkait.

 

 Persyaratan umum pendirian PT PMA:

  1. Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  4. Aspek Legalitas alamat kantor pusat perusahaan.
  5. Aspek legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir.
  7. Surat kuasa, bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.

 

Aspek legalitas alamat kantor adalah hal yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha terlebih lagi untuk PMA. PMA harus memiliki alamat kantor yang prestisius agar mencerminkan perusahaan bonafid. 88Office menyediakan layanan jasa pendirian PT PMA dengan promo menarik untuk pembuatan PT PMA pertamamu! Selain membantu dalam pengurusan PMA, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News