Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing. PMA mengacu pada individu, perusahaan, dan negara asing yang berinvestasi di Indonesia. Sedangkan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah, seorang warga negara, sebuah badan usaha, badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia, baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang asing. Penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, penanaman modal terutama dari pihak asing mengalami peningkatan yang signifikan. Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen.
Sebagai investor asing yang ingin menanamkan modal di suatu negara, wajib mencari tahu informasi tentang syarat dan prosedur berinvestasi di negara tersebut. Melansir situs kontrakhukum.com, berikut adalah prosedur dan syarat pendirian PMA di Indonesia:
Prosedur permohonan pendirian PT PMA:
Persyaratan umum pendirian PT PMA:
Aspek legalitas alamat kantor adalah hal yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha terlebih lagi untuk PMA. PMA harus memiliki alamat kantor yang prestisius agar mencerminkan perusahaan bonafid. 88Office menyediakan layanan jasa pendirian PT PMA dengan promo menarik untuk pembuatan PT PMA pertamamu! Selain membantu dalam pengurusan PMA, 88Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office jakarta selatan serta sewa serviced office jakarta selatan. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi laman website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.