Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Tahapan Pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Home > Tahapan Pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha

 

Nomor Induk Berusaha atau  disingkat NIB merupakan identitas suatu badan usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. NIB harus dimiliki oleh badan usaha yang ingin mengajukan izin usaha komersial melalui lembaga OSS ( Online Single Submission ). Selain sebagai identitas, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika badan usaha akan melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan, jika badan usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

 

Dalam OSS,  badan usaha dibagi menjadi dua badan yaitu perorangan dan non-perorangan, hal ini tentunya akan mempengaruhi dokumen dan informasi  yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS.

  1. Badan Usaha Perseorangan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun dengan mengunjungi website OSS. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk memberikan data diri Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Anda kemudian akan diminta untuk memverifikasi melalui email. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima nama pengguna dan kata sandi yang dapat Anda gunakan untuk mengakses situs OSS kemudian Anda wajib melengkapi informasi seperti:

  • Nama dan NIK;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Bidang usaha;
  • Lokasi penanaman modal;
  • Besaran rencana penanaman modal;
  • Rencana penggunaan tenaga kerja;
  • Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha

 

  1. Badan Usaha Non-Perseorangan

Seperti halnya badan usaha perseorangan, badan usaha non-perseorangan yang ingin memperoleh NIB juga harus membuat akun OSS dengan cara yang sama. Setelah mendapatkan username dan password, badan usaha non-perseorangan dapat melakukan pendaftaran NIB. Namun terdapat perbedaan pada dokumen dan informasi yang harus disertakan, yaitu Akta Pendirian dan melengkapi data perusahaan secara lengkap seperti:

  • Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  • Bidang usaha;
  • Jenis penanaman modal;
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  • Lokasi penanaman modal;
  • Besaran rencana penanaman modal;
  • Nomor kontak badan usaha;
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
  • NPWP pelaku usaha non-perseorangan; dan
  • NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.

 

Demikian tahapan mengenai cara memperoleh NIB.  NIB dapat Anda peroleh dengan mudah melalui OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/.usaha dengan cara log-in pada sistem OSS, kemudian mengisi data-data yang diperlukan.

Bagi Anda yang sedang memulai usaha dan tidak memiliki banyak modal untuk menyewa tempat usaha, sewa virtual office bisa menjadi solusi efektif bagi Anda. 88Office juga menyediakan sewa virtual office jakarta serta serviced office jakarta.

Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi webiste kami di www.88office.id untuk informasi lebih lanjut.

 



Follow Us :

Enquiry

News