Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Sejak dikeluarkannya surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, para pengusaha yang kini menggunakan virtual office telah bisa mengajukan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun sebelum kita membahas bagaimana cara mendaftarkan virtual office menjadi pkp, kita harus tahu terlebih dahulu beberapa syaratnya, apa sajakah itu :
Setelah 2 syarat itu terpenuhi, barulah anda dapat mengisi formulir untuk mengajukan usaha anda menjadi pkp. Untuk formulirnya sendiri, anda dapat download di www.pajak.go.id atau klik disini. Jangan lupa baca juga tata cara pengisian formulirnya disini.
Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang telah ditetapkan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas yang akan mensurvey dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas yang telah diajukan. Akan sangat penting kiranya pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota dalam virtual office datang dan mampu menunjukkan akan tanggung jawab dan tugasnya masing-masing. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan. Setelah melakukan suvey pada kantor tersebut maka proses selanjutnya tingal menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika berhasil maka dalam waktu 5 hari sudah mendapatkan nomer PKP akan tetapi jika tidak ada jawaban maka tentu saja terdapat berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.
Sebagai salah satu penyedia layanan virtual office yang memenuhi syarat untuk pengajuan pkp, 88office akan selalu siap membantu anda dalam pengajuan pkp. Terletak di Kawasan bisnis kuningan Jakarta Selatan, 88Office akan membuat citra bisnis anda semakin meningkat dengan lokasi yang strategis yang nantinya akan menjadi alamat bisnis anda pula.
Baca juga :