Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha CV

Home > Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha CV

 

Saat seseorang mempunyai rencana akan membuat sebuah bisnis atau usaha, kerap kali dhadapkan pada satu masalah yang cukup membingungkan, yaitu memilih jenis badan usaha. Memilih jenis badan usaha yang paling cocok memang susah-susah gampang. Jenis badan usaha yang ada di Indonesia terdiri dari firma, PT , koperasi, sampai CV.  

 

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam menentukan bentuk usaha yang akan dipilih, tidak ada salahnya memperhatikan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk usaha terlebih dahulu.

 

Salah satu badan usaha yang ada di Indonesia adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa  pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.

 

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan bentuk usaha CV :

1. Kelebihan CV

 

a. Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.

b. Mudah dalam pencarian kredit.

c. Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.

d. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.

e. Modal relatif lebih besar.

f.  Kelangsungan usaha lebih terjamin.

 

2. Kekurangan CV

 

a. Sekutu pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada sekutu aktif.

b. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.

c. Harta kekayaan sekutu aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.

d. Modal yang telah disetor sekutu pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.

f. Keuntungan dibagi antar anggota.

 

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha bentuk CV ( Commanditaire Vennootschap )  , Anda tidak perlu pusing lagi dalam menentukan bentuk usaha yang cocok untuk Anda.

 

Apabila Anda ingin mendirikan CV ( Commanditaire Vennootschap ), maka 88 Office siap membantu Anda dalam hal mengurus semua dokumen yang diperlukan.

 

Selain membantu dalam pengurusan pendirian CV ( Commanditaire Vennootschap ), 88 Office juga menawarkan layanan terbaik lainnya yaitu, sewa virtual office serta sewa private office. Segera hubungi kami di nomor 021-296 31688 atau kunjungi lama website kami di www.88office.id dan dapatkan penawaran menarik.

 



Follow Us :

Enquiry

News