Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id
Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha Anda menjadi PT/CV, tetapi workshop Anda tidak terletak di lokasi perkantoran, sehingga tidak mempunyai izin domisili, maka Anda dapat menggunakan jasa Virtual Office Jakarta. Izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut.
Jika Anda tertarik untuk menggunakan Virtual Office Jakarta, jangan ragu untuk menghubungi kami.