Logo 88OfficeService Office dan Virtual Office Jakarta Selatan

Telp : (+6221) 296 316 88
Facsimile : (+6221) 296 316 89
Email : sales@88office.co.id

  • Ready to use Offices Fully Furnished, high quality serviced offices jakarta and virtual office jakarta provide a conducive workspace.

  • 88office as best Virtual Office Jakarta and Serviced Office Jakarta

  • 88office provide you the best serviced office jakarta and virtual office jakarta

Share

Mana yang Lebih Baik Antara PT atau CV Dalam Mendaftarkan Bentuk Perusahaan Anda di Indonesia

Home > Mana yang Lebih Baik Antara PT atau CV Dalam Mendaftarkan Bentuk Perusahaan Anda di Indonesia

Sebelum membahas mana yang lebih baik antara PT atau CV dalam mendaftarkan perusahaan di Indonesia, ada baiknya anda sedikit mengenal terlebih dahulu pengertian dari PT dan CV.

 

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (sumber:Wikipedia)

 

Sedangkan CV adalah  suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. (sumber:Wikipedia)

 

PT dan CV tentunya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Berikut beberapa keunggulan PT dan CV yang nantinya dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan dari perusahaan anda sendiri, sehingga anda akan dapat memilih antara PT atau CV untuk mendaftarkan perusahaan anda.

 

PT

 

1. Sistem Kepemilikan Lebih Jelas
Sistem Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu anda ingin menjual kepemilikan anda.

 

2. Akses Bisnis Lebih Luas
Jika Anda ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT.

 

3. Aktifitas Bisnis Lebih Beragam
Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka Anda disarankan memilih badan usaha PT.

 

4. Memiliki Badan Hukum
Bentuk usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum.

 

 

CV

 

1. Tidak ada Modal Minimal
Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Namun jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi.

 

2. Nama Perusahaan yang Lebih Sesuai
Seringkali dalam pembuatan PT, nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Namun jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis anda.

 

3. Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat
Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.

 

4. Sistem Perpajakan yang Lebih Mudah
CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
 

 

Pada akhirnya pengusaha harus menyesuaikan kembali dengan kebutuhan dari perusahaan itu sendiri, baru memutuskan untuk memlih bentuk perusahaan antara PT ataupun CV yang masing masing diantaranya memiliki kelebihan dan kekurangan.
 

 

 

 

Baca Juga :



Follow Us :

Enquiry

News